Purbalingga, Jawa Tengah - Bermodal struk delivery order (DO) fiktif, empat warga Purbalingga, Jawa Tengah, membobol gudang sembako. Kasus ini terbongkar setelah pelaku melakukan aksinya sebanyak enam kali. Nilai total barang yang diambil mencapai 107 juta rupiah.
Modus yang dilakukan, ujar Gurbacov, salah satu pelaku berpura-pura menjadi pembeli dalam jumlah besar. Sehingga pihak toko Ragil Wangi, di Jalan Letjen Suprapto mengeluarkan struk atau tanda bukti DO, agar pelaku bisa mengambil barang di gudang langsung.
"Lalu pelaku membuat struk DO palsu. Dengan DO fiktif ini, pelaku melakukan pengambilan barang menggunakan dua pickup. Aksinya dilakukan enam kali selama enam hari berbeda," beber Gurbacov.
Load more