Persyaratan penggantian kerugian tersebut di antaranya nasabah yang menjadi korban membuat laporan ke polisi dan maksimal 14 hari melakukan konfirmasi ke pihak bank.
"Selanjutnya laporan para korban direkap dan dilaporkan ke Mabes Polri," kata Tegar.
Dikatakan Tegar, modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan scan barcode ATM.
"Buat para pemilik ATM waspadai cara ini karena seringkali tidak sadar kode ATM dicuri oleh pelaku, lalu dimanfaatkan untuk mencuri uang nasabah," terangnya. (Aditya Bayu/Buz)
Load more