Semarang, Jawa Tengah - Sebanyak 13 nasabah bank menjadi korban skimming, dengan total kerugian para nasabah tersebut mencapai Rp100 juta. Hal ini diungkapkan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA, dalam rilis akhir tahun 2021.
"Kepolisian bersama perbankan akan terus melakukan sosialisasi cara-cara aman dan melindungi para nasabah, guna menghindari kejahatan skiming kembali terjadi" ungka Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika.
Selain soal skimming, Yovan juga mengimbau masyarakat agar waspada dengan maraknya penipuan online dan pinjaman online.
"Hampir setiap hari ada yang menjadi korban penipuan online. Kalau berbelanja, pilih yang terpercaya, baik dari pedagangnya, marketplace, dan jasa ekspedisinya. Kalau perlu, lebih baik bisa COD agar jelas kualitas barang dan penjualnya," kata Yovan.
Sementara itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio Wicaksono, guna mengungkap dan melindungi nasabah pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak bank terkait.
"Dari pihak bank menyampaikan akan mengganti kerugian nasabah dengan sejumlah persyaratan," jelasnya, Kamis (30/12/2021).
Persyaratan penggantian kerugian tersebut di antaranya nasabah yang menjadi korban membuat laporan ke polisi dan maksimal 14 hari melakukan konfirmasi ke pihak bank.
"Selanjutnya laporan para korban direkap dan dilaporkan ke Mabes Polri," kata Tegar.
Dikatakan Tegar, modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan scan barcode ATM.
"Buat para pemilik ATM waspadai cara ini karena seringkali tidak sadar kode ATM dicuri oleh pelaku, lalu dimanfaatkan untuk mencuri uang nasabah," terangnya. (Aditya Bayu/Buz)
Load more