"Jadi kalau sudah lewat bulan ya sudah bukan anak-anak lagi namanya, sudah masuk kategori baligh," lanjut Ustaz Adi Hidayat.
Ternyata, menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat jika sang anak sudah akil baligh alias dewasa maka tak berlaku lagi hukum sunnah aqiqah.
"Kalau kemudian sudah mencapai batas akhir ini, yasudah tidak berlaku lagi hukum aqiqahnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Ingat, aqiqah itu hukumnya bukan wajib, aqiqah itu sunnah tapi jangan dianggap remeh, sunnah yang sangat ditekankan," sambungnya.
Artinya, tak ada pahala sunnah aqiqah jika dilakukan saat anak sudah dewasa karena telah melewati batas waktu pelaksanaannya, yaitu akil baligh.
"Kalau sudah tumbuh dewasa, maka hukum sunnah ini sudah tidak berlaku lagi," terang Ustaz Adi Hidayat.
Kendati demikian tak perlu bersedih, karena menurut Ustaz Adi Hidayat seseorang tetap bisa mendapatkan pahala dengan bersedekah.
Load more