tvOnenews.com - Aqiqah secara bahasa memiliki makna rambut yang ada di kepala bayi saat lahir.
Sedangkan aqiqah secara istilah merupakan hewan yang disembelih untuk sang bayi pada saat rambut bayi tersebut dipotong.
Salah satu hikmah adanya syariat aqiqah dalam Islam yaitu untuk menampakkan rasa kegembiraaan, kenikmatan dan menyebarkan nasab.
Aqiqah juga termasuk salah satu amalan sunnah yang ditekankan untuk diamalkan saat pasangan suami istri dikaruniai anak.
Untuk anak laki-laki, disunnahkan aqiqah dengan menyembelih dua ekor kambing, sementara bagi anak perempuan hanya satu ekor kambing.
Akan tetapi pada faktanya terkadang tidak semua orang memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk bisa langsung melaksanakan aqiqah bagi sang anak.
Sehingga sebagian orang baru bisa mewujudkan aqiqah ketika sang anak sudah dewasa.
Atau bahkan ada juga anak yang sudah dewasa mengaqiqahkan dirinya sendiri karena kedua orang tuanya tak mampu melakukannya di masa lampau.
Lantas bagaimana hukumnya jika ada orang tua baru bisa melaksanakan aqiqah ketika anak sudah dewasa? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat berikut ini.
Seperti dilansir dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, Minggu (28/4/2024) berikut penjelasan tentang hukum aqiqah saat sudah dewasa.
Ustaz Adi Hidayat terlebih dahulu menjelaskan bahwa dalam Islam, penyembelihan hewan kurban pada aqiqah merupakan simbol pemutusan kemungkinan timbulnya nafsu negatif dalam diri sang anak.
"Disembelih aqiqah ini untuk menjadi simbolisasi dalam syariat tentang pemotongan potensi nafsu," terang Ustaz Adi Hidayat.
Adapun aqiqah ini bisa dilakukan sejak hari ketujuh setelah kelahiran sang anak hingga sebelum ia baligh.
"Batas awalnya hari ketujuh, sampai batas anak ini sebelum baligh, ini batas akhirnya," sambungnya.
"Jadi kalau sudah lewat bulan ya sudah bukan anak-anak lagi namanya, sudah masuk kategori baligh," lanjut Ustaz Adi Hidayat.
Ternyata, menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat jika sang anak sudah akil baligh alias dewasa maka tak berlaku lagi hukum sunnah aqiqah.
"Kalau kemudian sudah mencapai batas akhir ini, yasudah tidak berlaku lagi hukum aqiqahnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Ingat, aqiqah itu hukumnya bukan wajib, aqiqah itu sunnah tapi jangan dianggap remeh, sunnah yang sangat ditekankan," sambungnya.
Artinya, tak ada pahala sunnah aqiqah jika dilakukan saat anak sudah dewasa karena telah melewati batas waktu pelaksanaannya, yaitu akil baligh.
"Kalau sudah tumbuh dewasa, maka hukum sunnah ini sudah tidak berlaku lagi," terang Ustaz Adi Hidayat.
Kendati demikian tak perlu bersedih, karena menurut Ustaz Adi Hidayat seseorang tetap bisa mendapatkan pahala dengan bersedekah.
Hal itu bisa dilakukan ketika anak sudah dewasa sembari diniatkan sebagai aqiqah yang baru bisa terlaksana.
"Boleh kemudian anda ganti ini dengan sedekah boleh dengan diniatkan aqiqah ini," papar Ustaz Adi Hidayat.
"Misalnya, saya laki-laki waktu kecil belum diaqiqahkan oleh ibu saya, saya setelah dewasa ingin sedekah dengan senilai aqiqah ini," pungkas Ustaz Adi Hidayat.
Maka dari itu Ustaz Adi Hidayat tidak melarang jika memang baru bisa aqiqah saat anak sudah beranjak dewasa.
Wallahua'lam.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNOLnAsw5ZW0Aw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
https://twitter.com/tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews
https://www.facebook.com/profile.php?id=61554743647773
Load more