Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Rencananya, Presiden Terpilih dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang. (ant)
Load more