Pati, Jawa Tengah – Dua video masing masing berdurasi 26 detik yang merekam aksi empat orang Kepala Desa (Kades) di Pati, Jawa Tengah, yang sedang asyik berkaraoke dengan sejumlah wanita pemandu karaoke viral di media sosial.
Video itu diduga direkam dengan kamera handphone salah seorang Kepala Desa yang tengah ikut berkaraoke dan kemudian bocor menyebar ke sejumlah media sosial.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal aksi berkaraoke ria empat Kepala Desa yang ditemani sejumlah wanita pemandu karaoke itu terjadi pada Sabtu
(25/12/2021) malam lalu.
"Hari rabu kemarin (29/12/2021), empat Kades yang ada dalam rekaman video sudah kami panggil dan kami periksa. Hari ini kami memanggil manajemen hotel dan karaoke 99 untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” kata Sugiyono, kamis (30/12/2021).
Sugiyono menambahkan, ke empat Kepala Desa tersebut dikenai sanksi sosial dan denda. Untuk sanksi denda, masing-masing diwajibkan membayar Rp2 juta, sesuai Perbup Pati Nomor 52 Tahun 2021,
yang menyebut besaran denda, yaitu 1 juta rupiah bagi warga, 2 juta rupiah bagi ASN, perangkat desa dan kepala desa.
Untuk pengelola/pemilik tempat karaoke yang melanggar Prokes selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikenakan 5 juta rupiah. Sementara untuk sanksi sosial, mereka diminta menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Syukur.
"Kebetulan kewenangan kami terkait PPKM, sehingga sanksi yang kami kenakan terkait PPKM yakni sosial dan denda," tambahnya.
Sugiyono menjelaskan, sanksi sosial diterapkan kepada oknum Kades pelanggar untuk mengingatkan bahwa Kades adalah pejabat publik yang harus melayani dan mengabdi pada negeri dengan memberikan contoh yang baik. Terlebih di masa pagebluk seperti sekarang ini.
"Keempat kades ini Bukannya memberikan contoh yang baik, ini malah memberikan contoh yang tidak baik, apalagi saat ini masih masa PPKM. Mereka malah asyik nyanyi-nyanyi di di tempat karaoke yang di masa pandemi ini sesuai instruksi bupati (Inbup), baik karaoke yang ilegal maupun legal diwajibkan tutup sementara," jelasnya.
Tidak hanya empat Kepala Desa yang terekam video tengah asyik berkaraoke ria yang dikenai sanksi denda, pihak hotel tempat karaoke pun telah diberikan sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Dan mendapatkan pembinaan dan sanksi administrasi dari Dinas Pariwisata.
"Menurut keterangan manajemen karaoke yang kami mintai keterangan, keempat kepala desa tersebut yang meminta dibukakan tempat karaoke karena ada yang ulang tahun. Sehingga pihak hotel mau tidak mau membukaan tempat karaoke. Begitupun pemandu lagu, berdasarkan keterangan manajemen tempat karaoke, kades sendiri yang bawa," pungkasnya. (Abdul Rohim – Pati)
Load more