Pati, Jawa Tengah – Setelah video empat orang oknum Kepala Desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sedang asyik berkaraoke ria bersama sejumlah pemandu karaoke viral di media sosial, dan menjadi perbincangan hangat belakangan ini, Pemkab Pati langsung menindaklanjuti dengan memanggil keempat oknum kepala desa bermasalah tersebut.
Saat dimintai keterangan mereka mengaku memang berada di salah satu ruangan karaoke hotel, di wilayah Kecamatan Margorejo.
"Pengakuannya mereka berkaraoke mulai pukul 19.00 - 21.00 WIB. Kemudian langsung kita BAP dan selanjutnya kita naikkan kepada pak Bupati,” terang Imam Kartiko, Kamis (30/12/2021).
Keempat orang yang masing-masing merupakan Kades Kinanti, Puwosari, Badegan, dan Kades Tlogosari tersebut terancam sanksi administrasi dari Pemerintah Kabupaten Pati berupa pemberhentian sementara dan atau penundaan Siltap selama 3 bulan.
“Dalam perbup 56 tahun 2021 tentang disiplin Aparatur Pemerintah Desa, di sana sudah diatur bahwa larangan yang dilanggar kades yaitu termasuk disiplin sedang. Tercantum pemberhentian sementara dan atau penundaan Siltap selama 3 bulan. Nanti untuk keputusan final ada di pak Bupati," tambahnya.
Untuk diketahui selama PPKM diberlakukan oleh Pemkab Pati, aktivitas tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pati seluruhnya dilarang beroperasi. Baik yang legal di hotel-hotel berbintang maupun
karaoke-karaoke yang tidak berizin.
Penutupan aktivitas hiburan karaoke juga ditegaskan dalam surat edaran Dinas Kepemudaan Olahraga
dan Pariwisata, dalam rangka antisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada momen natal dan tahun baru 2022. (Abdul Rohim/Buz).
Load more