Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini beredar kabar detik-detik Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekjen DPR, Indra Iskandar, Selasa (30/4/2024) terkait kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Benar ada kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan," kata Ali.
Ali belum membeberkan barang bukti yang disita KPK dari penggeledahan ini. Hal ini mengingat proses penggeledahan masih berlangsung.
Diberitakan, KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebelair di rumah jabatan anggota DPR.
Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Terkait kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Ketujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.
Load more