Menurut Budiarsa, diduga pelaku sudah berniat dan merencanakan aksi pencuriannya, pasalnya saat kejadian pelaku sedang jadwal libur.
“Ternyata karena ada niat mencuri dia datang langsung ke rumah pastoran dan langsung mencuri. Pelaku masih bujangan ya motifnya masalah ekonomi,” katanya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti uang hasil curian termasuk barang-barang elektronik yang dibeli dari uang curian telah diamankan dan diserahkan ke piket Reskrim Polres Manggarai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.(Jo Kenaru/put)
Load more