Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan selebriti Mahalini dan Rizky Febian rencananya akan melangsungkan pernikahan di Bali pada Minggu (5/4/2024). Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis menegaskan jika pernikahan beda agama tidak sah dan hukumnya sama dengan berzina.
Cholil Nafis menanggapi berita yang membahas rencana pernikahan Mahalini dan putra sulung komedian Sule. Cholil Nafis menyoroti perbedaan agama perempuan berusia 24 tahun ini dengan Rizky Febian.
Pria kerap disapa Kiyai Cholil ini mengingatkan pernikahan berbeda keyakinan tidak diperbolehkan menurut ajaran Islam. Cholil Nafis mengatakan ada konsekuensi jika pelantun lagu "Sial" dan Rizky Febian tetap melangsungkan pernikahan.
Menurutnya, pernikahan Mahalini dan pria berusia 26 tahun ini tidak sah. Apabila keduanya berhubungan suami istri, mereka dianggap berzina. Mengingat, Mahalini memeluk agama Hindu dan pelantun lagu "Cuek" ini seorang Muslim.
"Nikah beda agama menurut Islam itu tidak sah. Pemerintah hanya melakukan pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," tulisnya, dikutip dari akun X atau Twitter @cholilnafis.
Cuitan itu dibanjiri respon netizen. Sebagian netizen sependapat dengan cuitan Cholil Nafis yang mengharamkan pernikahan beda agama. Namun, sebagian netizen justru tak masalah Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan beda agama.
"Yang diterangkan Pak kyai disini Zina menurut ajaran Islam... Tidak ada perdebatan untuk itu. Untuk yg non Islam .. mau berpendapat untuk "pembenaran" silahkan saja.. Jangan juga menyalahkan Hukum Zina yg dipahami oleh Kami para Muslim," tulis akun @aderahman230.
Load more