Kebumen, tvOnenews.com - Ada-ada saja ulah mantan karyawan sebuah Bank BUMN di Kebumen, Jawa Tengah. Orang yang seharusnya paham terkait uang palsu malah harus berurusan dengan pihak kepolisian karena peredaran uang palsu.
Pria berinisial IL (26) warga Desa Pakuran, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen ini ditangkap satuan reserse kriminal Polres Kebumen karena diduga membuat dan mengedarkan uang palsu.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah saat konferensi pers, tersangka diamankan polisi atas laporan pedagang sate, yang sudah beberapa kali melakukan transaksi menggunakan uang palsu saat membeli sate.
"Jadi tersangka ini beberapa kali membeli sate dengan uang palsu. Dan terakhir pada hari Jumat, 19 April 2024 di Pasar Selang Kebumen. Jadi korbannya adalah penjual sate," jelas AKP La Ode Arwansyah kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (6/5/2024).
Lebih lanjut La Ode mengatakan peristiwa peredaran uang palsu terungkap setelah korban curiga uang yang digunakan untuk membayar sate di warungnya terdapat kejanggalan jika diteliti lebih detail.
Bahkan, korban telah menerima uang palsu dari tersangka sebanyak tiga kali dengan pecahan 100 ribuan, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke petugas Sat Reskrim Polres Kebumen.
Tak lama kemudian petugas datang dan melakukan penyelidikan kepada tersangka. Kepada polisi tersangka IL telah melakukan transaksi sebanyak tiga kali dengan uang palsu pecahan 100 ribuan untuk membeli sate di warung milik korban.
Load more