“Bagi pegawai ataupun ASN yang tidak hadir pasca liburan Natal dan Tahun baru sesuai atauran PP nomor 90 maka sebagai sanksi akan diberlakukan mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat atau pemecatan. Hari ini kita berbagi, sebagaian ikut memperingati Hari Amal Bakti di STAIN, di sana ada pegawai dan kepala SKPD,” ungkap Sekda.
Berdasarkan data absensi yang diterima, jumlah pegawai yang tidak hadir sekitar 350 orang atau lima persen dari total pegawai.
Gozali Pulungan dalam arahannya pada apel gabungan tersebut berharap kepada pegawai agar meningkatkan disiplin terutama soal kehadiran karena akan diberlakukan absensi online.
Load more