Empat Lawang, Sumsel - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Empat Lawang diduga melakukan kelalaian sehingga salah satu narapidana kasus narkotika berhasil kabur dari Lapas melalui tembok belakang setinggi enam meter dengan modus ingin salat zuhur.
Narapidana itu bernama Riansyah (28) warga Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang yang Kabur pada Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 12.48 WIB.
Riansyah divonis sembilan tahun penjara, namun baru menjalani enam bulan masa tahanan, saat ini Riansyah menunggu banding yang dilakukan JPU Kejari Empat Lawang. Pasalnya JPU menuntut Riansyah dengan tujuh tahun berbeda dengan vonis hakim sembilan tahun penjara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Empat Lawang Ridwantoro mengatakan setelah melaksanakan salat zuhur, ketika dihitung terdapat kekurangan satu orang tahanan.
"Tahanan itu minta izin salat zuhur, setelah sudah salat zuhur tahanan dihitung ternyata satu tahanan sudah tidak ada lagi," ungkap Ridwantoro.
Lanjutnya, Saat ini pihak Lapas bersama Polres Empat Lawang terus mencari tahanan yang melarikan diri dan telah mendatangi rumah keluarga tahanan untuk kembali menyerahkan diri.
Sementara itu Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan ( KPLP) Lapas Kelas II B Empat Lawang, Hamid menyatakan bahwa untuk saat ini kapasitas ruangan tahanan sudah overload.
"Untuk kapasitas kita sendiri itu 93 sedangkan jumlah tahanan sebanyak 288 tahanan, jadi overload," jelasnya. (Arwin Za/Nof)
Load more