Medan, Sumut - Khoirudin alias Coki Aritonang bersama puluhan pengacara yang menjadi tim advokasinya resmi melaporkan Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara ke Polda, Senin (3/1/2022) siang.
Meski beberapa waktu lalu ia dan tim advokasi sudah mengultimatum dan memperingati Edy Rahmayadi untuk meminta maaf secara terbuka dengan ambang batas waktu 1x24 jam, setelah resmi memasukkan surat somasi hukum ke Gubernur.
"Syaratnya gini aja bang, terbuka. Panggil kawan-kawan media, pengacara dan disaksikan. Terbuka untuk umum. Saya gak mau juga itu dibuat tertutup, salam-salaman berdua saja," kata Khairudin di Mako Polda Sumut, Senin (3/1/2022) siang.
Coki mengatakan khawatir apabila permintaan maaf Edy Rahmayadi hanya disaksikan beberapa orang saja, justru menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.
Sementara itu perwakilan kuasa hukumnya, Gumilar mengungkapkan sudah melampirkan beberapa alat bukti berupa video dan beberapa saksi terkait laporan itu.
"Ada video, surat somasi dan dua saksi yang sudah kita siapkan," ujar Gumilar.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi terancam hukuman penjara selama setahun. Hal tersebut disampaikan oleh, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja setelah menerima laporan pengaduan dari Coki Aritonang. Tatan menjelaskan, telah menerima laporan pengadu dari Coki, pada Senin (3/1/2022) dan akan segera menindaklanjutinya.
Namun, ia mengatakan akan melakukan kajian lagi terhadap laporan tersebut karena sampai saat ini laporannya belum sampai ke mejanya.
"Polda Sumatera Utara dalam hal ini akan menindaklanjuti laporan, siapa pun mempunyai hak untuk membuat laporan dan nanti akan kami kaji, karena sampai saat ini kami belum tahu laporan polisi tersebut karena belum sampai ke meja. Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak SPKT," ujarnya.
Tatan menjelaskan langkah penyidikannya dengan terlebih dulu akan memeriksa saksi-saksi dan kemudian memeriksa yang membuat laporan sebagai korban.
Tatan mengatakan bahwa dari laporan yang diadukan tersebut, Edy Rahmayadi terancam hukuman di bawah satu tahun penjara sesuai pasal 310 Jo 315 KUHPidana.
"Tadi kami sudah baca dari rekan media, 310 Juncto 315. Ancaman hukuman itu di bawah satu tahun, namun kami akan prosedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut," katanya.
Lebih lanjut, terkait ancaman hukuman tersebut ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. (Yoga/Nof)
Load more