Bandar Lampung, Lampung - Kasus kekerasan seksual menjadi kasus tertinggi yang terjadi di Lampung selama tahun 2021, yakni sebanyak 179 kasus. Jumlah itu berdasarkan data Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Damar Lampung.
Sedangkan untuk angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak Januari hingga Desember 2021 tercatat sebanyak 239 kasus.
Direktur Eksekutif LAda Damar, Sely Fitriani mengatakan, kasus asusila mendominasi dengan 179 kasus, kemudian disusul kekerasan dalam rumah tangga dengan 35 kasus, pembunuhan 9 kasus, penganiayaan 5 kasus, dan perampokan 5 kasus.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa di Lampung setiap bulan terjadi 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, atau setiap minggu terjadi lebih dari 5 kasus," kata Sely.
Berdasarkan kategori usia korban, lanjut Sely, ada sebanyak 170 kasus berusia anak (kurang dari 18 tahun). Kerentanan terhadap anak juga sering kali terjadi karena orang tua yang kurang waspada terhadap lingkungan sosialnya, adanya pembiaran ketika terjadi perubahan pada perilaku anak-anaknya.
"Anak rentan mengalami kekerasan dikarenakan anak dianggap sebagai pihak yang tidak berani melakukan serangan atau perlawanan ketika mengalami kekerasan, dan juga belum memiliki nalar yang cukup atas peristiwa yang terjadi," paparnya.
Sedangkan untuk kategori usia pelaku, berbanding terbalik dengan korban. Hanya ada 25 pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tergolong usia anak. Kemudian, sebanyak 208 pelaku berusia di atas 18 tahun atau usia dewasa. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung dilakukan oleh laki-laki dewasa.
“Pelaku kekerasan seksual didominasi orang terdekat – tetangga, ayah kandung, ayah angkat, kakak kandung, kakak angkat, guru, guru ngaji, pacar, teman, majikan,” ungkap Sely.
Sely menjelaskan bahwa berdasarkan wilayah kejadian kekerasan terhadap perempuan, tertinggi terjadi di Kota Bandar Lampung sebanyak 47 kasus. Kemudian disusul Lampung Timur 34 kasus, Tulangbawang 21 kasus, Lampung Tengah 20 kasus, Tanggamus 17 kasus, Lampung Utara 16 kasus, Lampung Selatan dan Way Kanan masing-masing 15 kasus, Pesawaran 11 kasus, Pringsewu 7 kasus, Mesuji 5 kasus, serta Lampung Barat dan Metro masing-masing 2 kasus.
"Bandar Lampung menjadi wilayah tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi logis dikarenakan angka kejadian kriminalitas tertinggi ada di perkotaan.Hal ini didukung dengan mudahnya memperoleh data di Bandar Lampung, masyarakatnya lebih terbuka dan berani mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi disekitarnya atau yang menimpa dirinya, serta tersedia sarana dan prasarana yang memadai," pungkasnya. (Pujiansyah/Nof)
Load more