analisa terhadap jaringan narkotika jenis ekstasi tersebut. Berdasarkan hasil analisa diperoleh informasi bahwa jaringan ini juga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Kota Medan dan Deliserdang,” kata Riko, Senin (3/1/2022) sore.
Ia menjelaskan, kemudian petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target Yutty Zulfan berperan sebagai orang yang ditempati atau gudang penyimpanan narkoba. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan melakukan penggeledahan didampingi kepala dusun setempat, Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat digeledah, ditemukan 2 buah tas hitam berisi 9 Kg di dapur rumah tersangka. Lalu ditemukan tas warna merah berisi 2800 butir ekstasi dari kamar tersangka.
“Dari keterangan penyidik, saat diperiksa tersangka ini tidak kooperatif karena tidak mengakui dari mana narkoba itu ia dapat. Banyak informasi yang harusnya diberikan, namun tersangka berusaha menutup-nutupinya,” ujar Kombes Pol Riko Sunarko
Load more