tvOnenews.com - Pusat Kajian Ketahanan Energi Indonesia (PKKEI) pada Senin (13/5/2024) mendatangi Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) sebagai bentuk dukungan kepada Karen Agustiawan.
Ketua Umum PKKEI, Syamsul Bachri Yusuf kepada wartawan mengatakan dalam menyusun dokumen Amicus Curiae ini, bahwa PKKEI mengamati proses persidangan, mengumpulkan data dan informasi, melakukan FGD berkali-kali bersama para 81 amici yang terdiri dari 78 perseorangan dan 3 lembaga untuk menuangkan pendapat bersama.
"Perkara ini rumit, karena memerlukan pengetahuan dan pengalaman yang cukup terkait pemahaman kebijakan/penugasan pemerintah, aksi bisnis korporasi, tata-kelola BUMN, kelaziman bisnis LNG di dunia (best practice), konteks waktu dan peristiwa ketika kebijakan pengadaan ini diambil dengan kondisi saat ini," jelasnya.
Syamsul menambahkan yang perlu diketahui dan ditanggapi secara serius oleh para BUMN dan masyarakat pada umumnya adalah bahwa dalam kasus ini Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dilakukan per transaksi, sebelum kontrak berakhir (2040).
"Sampai dengan Desember 2023, sudah ada pengiriman sebanyak 97 kargo dan hanya 11 kargo yang rugi pada saat pandemi Covid (2020-2021) yang telah dijadikan dasar PKKN oleh BPK dan KPK," terangnya.
Selain itu, tambah Syamsul yang dimintai pertanggung-jawaban pun salah orang, karena Direksi Pertamina sudah berganti berkali-kali dan pada 1 Oktober 2014, Karen Agustiawan telah resmi mengundurkan diri.
"Seharusnya bukan yang membuat kontrak pengadaan yang harus bertanggung jawab, yang kontraknya sendiri telah dibatalkan oleh SPA LNG 2015, melainkan pejabat yang menjual kenapa 11 kargo dijual rugi, sedangkan 86 kargo dijual untung," tegasnya.
Load more