LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Universitas Proklamasi 45 serahkan Amicus Curiae Karen Agustiawan ke PN Tipikor Jakarta Pusat
Sumber :
  • Istimewa

Jadi Sahabat Pengadilan, PKKEI Berikan Naskah Kajian Amicus Curiae Karen Agustiawan

Pusat Kajian Ketahanan Energi Indonesia (PKKEI) pada Senin (13/5/2024) mendatangi Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) sebagai bentuk dukungan kepada Karen Agustiawan.

Senin, 13 Mei 2024 - 13:24 WIB

tvOnenews.com - Pusat Kajian Ketahanan Energi Indonesia (PKKEI) pada Senin (13/5/2024) mendatangi Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyerahkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) sebagai bentuk dukungan kepada Karen Agustiawan.

Ketua Umum PKKEI, Syamsul Bachri Yusuf kepada wartawan mengatakan dalam menyusun dokumen Amicus Curiae ini, bahwa PKKEI mengamati proses persidangan, mengumpulkan data dan informasi, melakukan FGD berkali-kali bersama para 81 amici yang terdiri dari 78 perseorangan dan 3 lembaga untuk menuangkan pendapat bersama.

"Perkara ini rumit, karena memerlukan pengetahuan dan pengalaman yang cukup terkait pemahaman kebijakan/penugasan pemerintah, aksi bisnis korporasi, tata-kelola BUMN, kelaziman bisnis LNG di dunia (best practice), konteks waktu dan peristiwa ketika kebijakan pengadaan ini diambil dengan kondisi saat ini," jelasnya.

Syamsul menambahkan yang perlu diketahui dan ditanggapi secara serius oleh para BUMN dan masyarakat pada umumnya adalah bahwa dalam kasus ini Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dilakukan per transaksi, sebelum kontrak berakhir (2040). 

Baca Juga :

"Sampai dengan Desember 2023, sudah ada pengiriman sebanyak 97 kargo dan hanya 11 kargo yang rugi pada saat pandemi Covid (2020-2021) yang telah dijadikan dasar PKKN oleh BPK dan KPK," terangnya.

Selain itu, tambah Syamsul yang dimintai pertanggung-jawaban pun salah orang, karena Direksi Pertamina sudah berganti berkali-kali dan pada 1 Oktober 2014, Karen Agustiawan telah resmi mengundurkan diri. 

"Seharusnya bukan yang membuat kontrak pengadaan yang harus bertanggung jawab, yang kontraknya sendiri telah dibatalkan oleh SPA LNG 2015, melainkan pejabat yang menjual kenapa 11 kargo dijual rugi, sedangkan 86 kargo dijual untung," tegasnya.

Dia juga mempertanyakan apakah PKKN harus dihitung per transaksi, karena dari 2019 hingga 2023 secara keseluruhan, terdapat 86 kargo untung dan 11 kargo rugi, yang secara akumulasi sudah menguntungkan Pertamina sebesar USD92 juta, setara Rp1,472 triliun. 

"Saya dengar di persidangan, prognosa keuntungan hingga 2030 adalah sebesar USD218 juta atau setara Rp3,3 triliun (USD1 = Rp16.000)," ujarnya.

Dia pun berharap Majelis Hakim memahami dengan benar benang merah perkara ini secara utuh sehingga bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya, bahwa Direksi pada era Karen sudah menjalankan perintah jabatan, fiduciary duty, Doktrin Business Judgement Rule (BJR), Kelaziman Bisnis LNG global, dalam upaya mewujudkan Ketahanan Energi. 

"Aksi korporasi Pengadaan LNG CCL yang dilakukan oleh Pertamina tahun 2013 dan 2014, berhasil memotret kondisi masa depan yang terjadi saat ini serta proyeksi kecukupan dan keterjangkauan harga gas 10 sampai 15 tahun ke depan," ungkapnya.

Aksi Korporasi Pertamina pada era Karen Agustiawan yang visioner ini kata Syamsul seharusnya dijadikan model dari sebuah Praktik Bisnis Korporasi berbasis BJR dalam pemenuhan kebutuhan pasokan energi (LNG) untuk kebutuhan Pertamina, PLN, Industri dan masyarakat luas, sehingga tidak sepatutnya dikriminalisasi.

"Karena pengadaan LNG jangka panjang diperlukan untuk mewujudkan Ketahanan Energi dan Perekonomian Nasional, supaya ada jaminan ketersedian pasokan energi dengan volume yang banyak (availability). Pengadaan LNG dari CCL ini juga harganya kompetitif daripada domestik, sehingga memenuhi unsur affordability. Indonesia saat ini sedang mengalami masa transisi dari negara eksportir ke importir LNG, dan dalam beberapa tahun ke depan diprediksi akan menjadi net gas importer country," pungkasnya.(chm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Klasemen Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Rajawali Pasundan dan LavAni Navy Bersaing Ketat di Puncak

Klasemen Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Rajawali Pasundan dan LavAni Navy Bersaing Ketat di Puncak

Update klasemen sementara Final Four Livoli Divisi Utama 2024, di mana dua tim putra yakni Rajawali Pasundan dan LavAni Navy bersaing ketat di puncak.
Amalan Hari Jumat, Jangan Ditinggalkan Kata Syekh Ali Jaber Bisa Berikan Pahala dan Segala Hajat Baik Diijabah

Amalan Hari Jumat, Jangan Ditinggalkan Kata Syekh Ali Jaber Bisa Berikan Pahala dan Segala Hajat Baik Diijabah

Almarhum Syekh Ali Jaber, menyampaikan amalan hari Jumat ini bisa membantu antum langsung dikenali Rasulullah SAW di hari Akhir kelak. Simak penjelasannya ...
Masih Ingat dengan Andik Vermansyah? Eks Pemain Timnas Indonesia yang Sempat Berjaya di Luar Negeri, Ternyata Kini Malah...

Masih Ingat dengan Andik Vermansyah? Eks Pemain Timnas Indonesia yang Sempat Berjaya di Luar Negeri, Ternyata Kini Malah...

Pernah jadi wonderkid Timnas Indonesia dan berkarier di luar negeri, nama Andik Vermansyah perlahan mulai terlupakan oleh publik. Bagaimana kabarnya sekarang?
Sarapan Bersama, Presiden Prabowo Subianto dan PM Australia Bahas Kerjasama Pertahanan hingga Ekonomi

Sarapan Bersama, Presiden Prabowo Subianto dan PM Australia Bahas Kerjasama Pertahanan hingga Ekonomi

Presiden Prabowo Subianto melakukan sarapan pagi bersama dengan Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese di Swissotel, Lima, Peru, Kamis (14/11) pagi.
Survei Unggulkan Pramono-Rano di Pilgub Jakarta, PRIDE Ingatkan Hasil Pilgub DKI Jakarta 2017

Survei Unggulkan Pramono-Rano di Pilgub Jakarta, PRIDE Ingatkan Hasil Pilgub DKI Jakarta 2017

Hasil survei terbaru dari SMRC terkait Pilgub DKI Jakarta menunjukkan keunggulan pasangan Pramono Anung-Rano Karno dengan raihan 46 persen, sementara pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh dukungan 39 persen. 
Soal Keluhan Sertifikasi Halal, Ini Langkah Konkrit Kepala BPJPH Babe Haikal Hadapinya

Soal Keluhan Sertifikasi Halal, Ini Langkah Konkrit Kepala BPJPH Babe Haikal Hadapinya

Soal pemberlakuan wajib bersertifikat halal dengan batasan dan ketentuan yang jelas, Kepala BPJPH, Haikal Hassan kembali menyerap aspirasi dari berbagai pihak dan para pemangku kepentingan.
Trending
Profil Tim Geypens yang Resmi Jalani Proses Naturalisasi untuk Timnas Indonesia, Ternyata Adik Mees Hilgers di FC Twente

Profil Tim Geypens yang Resmi Jalani Proses Naturalisasi untuk Timnas Indonesia, Ternyata Adik Mees Hilgers di FC Twente

Intip profil Tim Geypens pemain keturunan yang resmi menjalani proses naturalisasi untuk bergabung dengan Timnas Indonesia. Ternyata jebolan akademi FC Twente.
Peringkatnya Dilangkahi China di Klasemen Grup C, Mimpi Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Bisa Langsung Terkubur jika...

Peringkatnya Dilangkahi China di Klasemen Grup C, Mimpi Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Bisa Langsung Terkubur jika...

Timnas Indonesia jadi juru kunci klasemen Grup C dan sudah dilangkahi China yang berada di posisi keempat. Skuad Garuda tak bisa lolos Piala Dunia 2026 jika...
Kisah Mualaf Vendry Mofu, Mantan Pemain Timnas Indonesia Putuskan Masuk Islam Demi Dapatkan ini di Semen Padang

Kisah Mualaf Vendry Mofu, Mantan Pemain Timnas Indonesia Putuskan Masuk Islam Demi Dapatkan ini di Semen Padang

Mantan pemain Timnas Indonesia, Vendry Mofu mempunyai kisah perjalanan mualaf sejak kariernya semakin melesat di Semen Padang. Ia memeluk agama Islam pada 2010.
Jelang Kick Off, Ramai Pemain Jepang Kritik Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, Kaoru Mitoma dkk: Buat Pertandingan Bakal..

Jelang Kick Off, Ramai Pemain Jepang Kritik Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, Kaoru Mitoma dkk: Buat Pertandingan Bakal..

Jelang laga Timnas Indonesia vs Jepang, pemain Jepang satu per satu memberikan komentar soal naturasilasi. Pelatih hingga pemain legenda Jepang juga ikutan
Tinggal 5 Menit Lagi Waktu Subuh, Apakah Masih Boleh Shalat Tahajud? Buya Yahya Tegaskan Bisa Selama ...

Tinggal 5 Menit Lagi Waktu Subuh, Apakah Masih Boleh Shalat Tahajud? Buya Yahya Tegaskan Bisa Selama ...

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan ketika mau tahajud tapi bangun kesiangan masih bisa dilakukan. Sehingga waktu mepet shalat subuh kaya 15 atau 5 menit
Gantikan Roberto Mancini di Arab Saudi, Pelatih Ini Mualaf karena Terinspirasi Perlawanan Palestina kepada Israel

Gantikan Roberto Mancini di Arab Saudi, Pelatih Ini Mualaf karena Terinspirasi Perlawanan Palestina kepada Israel

Sayangnya, posisi Roberto Mancini tak bertahan lama di Arab Saudi. Iatelah dipecat oleh Federasi Sepak Bola Arab Saudi (SAFF). Lalu Herve Renard masuk, mualaf
Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Vanja Bukilic, Mengaku Sejak Awal Darft Sebenarnya Dia Tidak Yakin Pada....

Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Vanja Bukilic, Mengaku Sejak Awal Darft Sebenarnya Dia Tidak Yakin Pada....

Pada program draft pemain asing Liga Voli Korea musim ini, Red Sparks memilih pevoli asal Serbia, Vanja Bukilic untuk menggantikan posisi dari Giovanna Milana.
Selengkapnya
Viral