Bandung, Jawa Barat – Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022). Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin (3/1/2022) sejak pukul 12.50 siang, akhirnya tim penyidik gabungan dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan dilakukan penahanan.
Dalam rilis yang digelar Polda Jawa Barat Senin (3/1/2022) malam pukul 23.00, dinyatakan tim penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang sah serta didukung barang bukti lain yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka sesuai pasal 184 KUHP.
Status Habib Bahar bin Smith dinaikan dari saksi terlapor kini sebagai tersangka dan untuk kepentingan penyidikan Habib Bahar bin Smith dilakukan penangkapan dan penahanan.
Tim penyidik juga memaparkan bahwa penyidikan dimulai dari laporan atas nama TNA tanggal 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya, kemudian di limpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi kejadian perkara dan mayoritas saksi berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Dalam laporan tersebut Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas penyebaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
Dimana dalam ceramahnya di Margaasih kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 di ungah ke media social yang akhirnya menjadi pokok perkara. Kemudian di periksa 33 saksi dan saksi ahli 19 orang dengan total saksi yang diperiksa 52 orang dan menyita 12 item barang bukti.
Selain menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan ditahan Polda Jawa Barat juga menetapkan dan menahan TR, sebagai tersangka karena mengunggah video Habib Bahar bin Smith ke media sosial.
Load more