"Usai penganiayaan tersebut kedua tersangka lalu melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil ditangkap di daerah Banyuwangi, Jawa Timur," beber Kapolres.
Bersama tersangka, katanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, satu batang bambu, dan pakaian.
Kemudian, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Sibon mengaku sakit hati dan emosi tak terima anaknya dibentak dengan kata-kata kasar oleh korban Wili.
Ia pun menyesal telah menghabisi nyawa korban yang tak lain merupakan temannya sendiri.
"Saat itu kedua korban datang ke rumah dalam kondisi mabok. Anak saya dibentak-bentak dengan kata-kata kasar. Saya tidak terima. Saya kenal dengan korban. Kami (berempat) berteman sudah lama sekitar 20 tahun ada. Sehari-hari ngamen dan jadi manusia silver. Sekarang saya menyesal," ujarnya. (ieo/aag)
Load more