tvOnenews.com - Perwakilan warga dari Perumahan De Marrakesh Kota Bandung, Muhammad Zacharia, mempertanyakan hak sertifikat rumahnya yang tidak kunjung diterima walau sudah menyelesaikan angsuran berdasarkan Perjanjian Kredit kepadai BNI Regional Office 4, Kota Bandung.
Zacharia mengatakan dalam perjalanannya, berdasarkan putusan perkara No.165/Pdt.G/2023/PN.Bdg – Gugatan BNI melawan Developer dkk pada tanggal 28 Maret 2023, diketahui bahwa sertifikat tanah yang seharusnya dikuasai oleh BNI, ternyata menjadi jaminan di bank lain.
"Semestinya hal seperti ini tidak bisa terjadi karena jaminan berupa sertifikat tanah seharusnya sudah dikuasai pihak BNI sebelum fasilitas kredit diberikan kepada kami selaku debitur," kata Zacharia dalam keterangan, Senin (14/5/2024).
Zacharia dan warga De Marrakesh lainnya menduga ada kelalaian atau dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum pegawai BNI, sehingga apa yang sudah dikuasainya berpindah menjadi jaminan di bank lain untuk kepentingan pembiayaan lainnya.
"Adanya hal ini sudah tentu kami dan warga De Marrakesh yang menjadi Debitur Bank BNI lainnya menjadi korban yang mengalami kerugian," katanya.
Ia melanjutkan bahkan Pada tanggal 30 November 2023, untuk kedua kalinya Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara yang diajukan oleh BNI dengan register perkara No. 52/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
"Hasilnya sama seperti sebelunya, yaitu BNI kalah. Tidak tuntasnya proses gugatan dan kejelasan status tanah milik kami, menjadikan kami merasa was-was dengan status kepemilikan tanah kami di Perumahan De Marrakesh, Bandung," ucap Zacharia.
Selain rasa was-was, lanjut Zacharia, belum turunnya sertifikat rumah turut menimbulkan kekecewan dan kerugian yang sudah menyelesaikan angsuran bagi warga De Marrakesh.
"Maupun rekan-rekan kami lainnya yang belum menyelesaikan angsuran, mengingat warga lainnya yang masih melakukan angsuran dengan itikad baiknya masih tetap melaksanakan cicilan kepada Bank BNI walaupun secara sadar mengetahui bahwa setelah selesainya cicilan, warga-warga ini tidak akan mendapatkan sertifikatnya, karena sertifikat tidak berada di Bank BNI," ungkapnya.
Upaya dari Zacharia dan warga De Marrakesh tidak berhenti sampai situ saja, sejak 11 Januari 2024 hingga 26 April 2024, telah mengirimkan beberapa teguran melalui surat somasi pertama hingga somasi ketiga yang dilayangkan kepada BNI melalui kuasa hukumnya.
"Juga laporan-laporan atas adanya dugaan tindak pidana di sektor jasa keungan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, namun hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak Bank BNI, OJK maupun BI kepada para debitur bank BNI di Perumahan De Marrakesh," katanya.
Pada prinsipnya dengan adanya situasi ini, yang diinginkan para korban adalah pembatalan Perjanjian Kredit antara para korban dengan pihak Bank BNI, dan dilakukan pengembalian seluruh angsuran yang telah dibayarkan para korban kepada Bank BNI.
"Sampai saat ini, belum ada penyelesaian dari pihak BNI kepada para Debitur. Kami harap pihak Bank BNI dapat bertanggungjawab atas hal ini secara proporsional, adil dan segera memberikan penyelesaian masalah yang solutif dan tidak berlarut-larut," tegas Zacharia.
Zacharia dan warga De Marrakesh lainnya menunggu itikad baik dari Bank BNI ia pun menyebutkan beberapa penjelasan dari BNI saat melakukan media pada 2023 lalu.
Sebelumnya pada Kamis (28/12/2023), BNI juga telah menyatakan, BNI selaku Badan Usaha Milik Negara berkomitmen terhadap integritas dan menjunjung tinggi prinsip GCG serta senantiasa menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan secara profesional dan berusaha memberikan pelayanan terbaik.
Selain itu, terkait dengan penanganan sengketa sertifikat KPR warga perumahan De Marrakesh Kota Bandung dimaksud, BNI telah melakukan upaya persuasif, penyampaian Somasi serta telah melakukan upaya hukum berupa Gugatan Perdata kepada PT Metro Permata Raya (MPR) selaku pengembang Perumahan De Marrakesh guna menunjukkan keseriusan BNI dalam menegakkan komitmen dan tanggung jawab serta mempertahankan hak-hak para pihak.
Terakhir, Terkait dengan penanganan sengketa sertifikat KPR warga perumahan De Marrakesh Kota Bandung dimaksud, BNI telah melakukan upaya persuasif, penyampaian Somasi serta telah melakukan upaya hukum berupa Gugatan Perdata kepada PT Metro Permata Raya (MPR) selaku pengembang Perumahan De Marrakesh guna menunjukkan keseriusan BNI dalam menegakkan komitmen dan tanggung jawab serta mempertahankan hak-hak para pihak.(cka/chm)
Load more