Kutacane, Aceh Tenggara - Seorang pemuda yang minta uang hingga ancam ibu kandungnya pakai celurit, setelah ditahan selama 2 bulan oleh Penyidik Kepolisian atas perkara pengancaman ini akhirnya mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Selasa (04/01/2022).
Saribanun Aisah(58) warga Desa kutabantil Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara yang merupakan korban pengancaman oleh anak kandungnya sendiri yaitu tersangka Husni Ramadhan (29) dengan menggunakan pisau tersangka mengancam akan membunuh korban. Atas perbuatan tersangka tersebut korban merasa ketakutan dan selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian.
Bahwa terhadap Tersangka Husni Ramadhan telah melakukan pengancaman atau perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yaitu terhadap korban Saribanun Aisah yang merupakan ibu kandung tersangka.
Diketahui tersangka ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 27 Oktober sampai dengan 15 November 2021 dan perpanjangan penahanan oleh JPU sejak tanggal 16 November sampai dengan 25 Desember 2021.
Lalu pada tanggal 24 Desember 2021 dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II dari Penyidik Polsek lawe bulan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Saiful Bahri, SH yang berdasarkan surat perintah penunjukan JPU untuk penyelesaian perkara (p-16a).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah, didampingi Jaksa Penuntut Umum Saiful Bahri, di ruangan kerjanya mengatakan selaku fasilitator memfasilisasi proses perdamaian berdasarkan keadilan ‘Restorative Justice’ (RJ) pihaknya melalukan upaya mediasi serta menyaksikan kesepakatan perdamaian dan berita acara proses perdamaian dan administrasi yang dibutuhkan karena ibu dan keluarganya telah memaafkan tersangka.
“Bahwa dengan tercapainya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban Saribanun Aisah ibu kandung tersangka yang disertai dengan surat perdamaian dan surat pernyataan atas penyesalan perbuatan dari tersangka, selanjutnya dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka Husni Ramadhan,” ungkapnya. (Lantra/Lno)
Load more