Lurah Kebon Jeruk, Marwadi mengatakan penindakan yang dilakukan pihak kepolisian yakni permasalahan sewa menyewa bangunan.
"Itu terkait masalah sewa menyewanya. Itu sebenernya udah abis sewa menyewanya, jadi dilaporin sama yang punya bangunan, karena itu sudah enggak bayar lebih dari lima bulan," katanya melalui sambungan telepon.
Lurah menegaskan kedatangan polisi bukan karena aduan terkait adanya penjualan miras di restoran tersebut.
"Bukan kaitannya sama jualannya tapi terkait bangunannya, karena kan dia sewa sudab lebih dari lima bulan menunggak, istilahnya sudah enggak sesuai sama perjanjiannya," jelas Mawardi. (raa)
Load more