Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik restoran Foodlah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Vivi berharap tempat usahanya tersebut tak alami penutupan.
Vivi mengaku pihkany menginginkan mediasi yang dilakukan sehingga tak ada penutupan pada tempat usahanya tersebut.
"Kalau pemilik masih terbuka kita mau mediasi, bagaimana jalan tengah supaya menjadi terbaik," kata Vivi kepada awak media, Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Vivi tak menampik jika restoran miiknya itu seiring berjalannya waktu turut menjual minuman keras (miras) serta live musik bagi para pengunjung.
Menurutnya adanya miras dan live musik tersebut merupakan permintaan dari para pelanggannya.
Tempat usaha berlantai dua itupun disulap sedemikian rupa agar bisa menyajikan live musik, minuman beralkohol serta menu makanan yang dijajakan.
"Terkait izin untuk menjual miras kita sudah minta izin sama Parekraf, termasuk kita tambahkan peredam suara," ucap Vivi.
Seiring berjalannya waktu tempat usaha yang telah dirintisnya terancam ditutup akibat pemilik bangunan yang enggan memperpanjang masa sewa bangunan.
Pemilik bangunan enggan memperpanjang masa sewa, meski Vivi mau membayar sewa bangunan tempat usahanya berlangsung itu.
Di sisi lain, Kepala Seksi Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Barat, Sanyoto mengatakan jika restoran milik Vivi telah mengantongi izin untuk menjual miras.
Menurut Sanyoto produk miras yang dijual dengan kandungan alkoholnya telah ditentukan sesuai aturan dari Parekraf.
"Kalau terkait izin penjualan miras, tempat ini (Foodlah) memang ada izinnya," kata Sanyoto.
Namun demikian, terkait penutupan, Sanyoto mengatakan bahwa hal tersebut tergantung kesepakatan antara dua belah pihak tersebut.
"Kalau soal itu, tergantung pemilik bangunan ya, karena ini kan masa sewanya juga sudah habis," jelas Sanyoto.
Sementara, pemilik bangunan Asmat mengaku dalam sang pemilik restoran belum melunaskan sewa bangunan yang sudah hampir 6 bulan tak kunjung dibayar.
"Itu kebijakan saya (penutupan), karena dia tidak sanggup membayar kontrakan," kata Asmat.
Ditambahkan, ia beralasan dirinya tidak mau memperpanjang sewa lantaran tempat tersebut menjual miras bahkan live musik yang dinilai telah mengganggu warga sekitar.
Asmat juga kecewa karena tempat tersebut telah menjual miras, meski secara tertulis saat menyewa bangunan, tidak ada perjanjian jika dilarang menjual miras.
"Warga keberatan karena musik itu, kemudian karena sudah melampaui batas waktu yang sudah kita berikan," tukasnya.
Sebelumnya, sebuah restoran bernama Foodlah yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, didatangi petugas kepolisian, Kamis 16 Mei 2024.
Kedatangan petugas kepolisian menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait adanya aktifitas penjualan minuman keras (miras).
Lurah Kebon Jeruk, Marwadi mengatakan penindakan yang dilakukan pihak kepolisian yakni permasalahan sewa menyewa bangunan.
"Itu terkait masalah sewa menyewanya. Itu sebenernya udah abis sewa menyewanya, jadi dilaporin sama yang punya bangunan, karena itu sudah enggak bayar lebih dari lima bulan," katanya melalui sambungan telepon.
Lurah menegaskan kedatangan polisi bukan karena aduan terkait adanya penjualan miras di restoran tersebut.
"Bukan kaitannya sama jualannya tapi terkait bangunannya, karena kan dia sewa sudab lebih dari lima bulan menunggak, istilahnya sudah enggak sesuai sama perjanjiannya," jelas Mawardi. (raa)
Load more