Selanjutnya 410 orang itu, dilakukan proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).
"Pada bulan Maret 2024, proses pengangkatan menjadi ASN bagi tenaga honorer tersebut telah dilakukan, dengan hasil sebanyak 410 orang tenaga honorer di lingkungan Papua Barat telah diproses untuk menjadi ASN," Ungkapnya.
Najih berharap kedepannya, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer karena mayoritas merugikan tenaga honorer itu sendiri.
Selain itu, dia juga meminta agar kolaborasi dalam penyelesaian laporan masyarakat dapat terus dilakukan untuk terwujudnya “good governance” dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (aha)
Load more