Jakarta, tvOnenews.com - Ombudsman RI telah merampungkan laporan masyarakat terkait 512 orang tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Papua Barat yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2018.
Dari seluruh tenaga honorer, Ombudsman kini tengah memproses sebanyak 410 orang untuk jadi ASN sejak Maret 2024.
"Sebanyak 410 orang tenaga honorer di lingkungan Papua Barat telah diproses untuk menjadi ASN pada Maret 2024. Sedangkan sisanya sebanyak 102 orang tidak mengikuti proses," Ucap Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Najis menjelaskan, awalnya, laporan ini ditangani oleh Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua Barat pada tahun 2018. Kemudian diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dikarenakan belum memperoleh penyelesaian.
Maka lanjutnya, sesuai mekanisme, hal ini ditindaklanjuti pada tahap resolusi dan monitoring Ombudsman di Pusat pada tahun 2021.
"Ombudsman RI dalam melakukan penyelesaian tahap resolusi dan monitoring berkoordinasi dengan BKN, Kemendagri dan Kementerian PANRB untuk menyelesaikan laporan masyarakat ini,” jelasnya.
Najih juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya, 512 harus melewati verifikasi dan validasi. Hingga akhirnya, yang memenuhi syarat administrasi sebanyak 410 orang.
Selanjutnya 410 orang itu, dilakukan proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).
"Pada bulan Maret 2024, proses pengangkatan menjadi ASN bagi tenaga honorer tersebut telah dilakukan, dengan hasil sebanyak 410 orang tenaga honorer di lingkungan Papua Barat telah diproses untuk menjadi ASN," Ungkapnya.
Najih berharap kedepannya, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer karena mayoritas merugikan tenaga honorer itu sendiri.
Selain itu, dia juga meminta agar kolaborasi dalam penyelesaian laporan masyarakat dapat terus dilakukan untuk terwujudnya “good governance” dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (aha)
Load more