Palembang - Dua kurir narkotika asal Tangga Buntung, lolos dari hukuman mati kedua Terdakwa Syawal Trisna dan Alvino, hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, 20 tahun penjara atas barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, di PN Palembang.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Dr Edy Terial SH MH, JPU Kejati Sumsel, Edy Susianto SH MH, menuntut kedua terdakwa secara virtual.
Dalam bacakan tuntutan JPU Kejati Sumsel, mengatakan, bahwa kedua terdakwa tampah hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut kedua terdakwa yakni Syawal dan Alvino dengan pidana penjara masing - masing selama 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU saat bacakan tuntutan
Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang, kejadian bermula berawal Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mendapat tugas dari pimpinan untuk melakukan pengawasan di Komplek Ramayana.
Sekitar kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB di saat Tim melakukan observasi.
Dan terlihat satu unit mobil jenis Kijang Krista BG-1925-AW melintas di Komplek Ramayana secara berulang-ulang, karena merasa curiga akhirnya.
Tim Reserse Narkoba Polda Sumsel langsung memutuskan untuk menghampiri dan memberhentikan mobil tersebut, yang pada saat itu mobil keluar dari Komplek Ramayana.
Pada saat dilakukan Pengeledahan dan pemeriksaan di dalam mobil tersebut ditemukan, Tim melihat ada bungkusan paket yang terletak di bawah kaki salah seorang penumpang mobil tersebut dan saat ditanya kedua penumpang tersebut tidak bisa menjawab dan terlihat panik.
Selanjutnya Tim memanggil salah satu sekuriti Komplek Ramayana tersebut untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap penumpang dan mobil tersebut dan Tim menyuruh penumpang tersebut untuk mengambil bungkusan paket tersebut untuk dibuka.
Kemudian secara bersama-sama bungkusan paket tersebut dibuka, saat dibuka terdapat 3 peket besar yang berisi sabu dalam kemasan Teh Cina warna Hijau dengan berat bruto 3 Kg.
Saat diinterogasi kedua terdakwa tersebut mereka menjelaskan bahwa para terdakwa yang menyuruh mengambil paket tersebut adalah Rian alias Yanto (DPO)
Mereka disuruh mengambilnya saja dari tempat penyimpanannya di balik pohon yang berada di dekat musala Komplek Ramayana dan masih menunggu perintah dari Rian alias Yanto (DPO) akan diserahkan kepada siapa.
Kedua tersangka tersebut baru sekali ini melakukan perbuatan tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp 10.000.000,
Selanjutnya kedua terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan di Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (Junjati Patra, Madon/Lno)
Load more