Jakarta, tvOnenews.com - Leonard Alexander Vareckeen, Komisaris PT AFG mempertanyakan putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diduga memihak terlapor Robert dalam perkara praperadilan melawan Polda Bali.
Pria yang akrab disapa Leonardo itu menilai putusan praperadilan tersebut tidak sebanding dengan dugaan tindak pidana pencurian yang diduga terorganisir.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 9 hingga 12 tahun dan tidak percaya ada pelaku yang secara jelas-jelas dan kasar masuk bersama 50 orang dan mengambil barang senilai Rp10 miliar dari perusahaan, tapi bisa dibebaskan dari penjara dalam sidang praperadilan," ungkap Leonardo dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5).
Menurutnya, Polda Bali mempunyai bukti kuat dan meyakinkan berupa rekaman video bahwa Robert hadir di TKP pada 31 Maret 2023 lalu.
Ia juga menyoroti pernyataan Andrew Sutedja, kuasa hukum Robert. Untuk kedua kalinya, Andrew Sutedja mengaku dalam keterangan publiknya beberapa hari terakhir, seperti dilansir beberapa media online di Bali, dalam sebuah wawancara menyatakan bahwa kliennya bersalah atas dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Andrew Sutedja menyatakan bahwa Robert diinstruksikan mencuri atas nama atasan sekaligus orang yang mempekerjakannya, yaitu Evianne Tantono.
“Secara teknis, menurut hukum Indonesia, pengakuan publik ini berarti bahwa Robert bukan lagi tersangka, melainkan seorang penjahat yang mengaku, begitu pula yang mempekerjakannya,” kata Leonardo.
Load more