Ia mengatakan, Polda Bali memiliki semua bukti yang meyakinkan bahwa dirinya pemilik 100 persen perusahaan tersebut. PT AFG dan PT LGA serta seluruh asetnya.
“Tidak masuk akal jika dua orang yang mengaku pencuri yang bukan pemilik atau pemegang saham bisa masuk dengan kasar dan mencuri semua barang saya di restoran saya dan memuatnya keenam truk.” tambah Leonardo.
Pria berkewarganegaraan Belanda itu terkejut dengan putusan hakim tunggal PN Denpasar yang tidak mempertimbangkan bukti kepemilikan 100 persen dan pengakuan publik Andrew Sutedja bahwa kedua kliennya bersalah.
"Saya heran dan tidak percaya hukum di negara hukum (Indonesia) bisa seperti ini, saya yakin ini bukan keputusan yang mengakomodir hukum keadilan," katanya.
Ia menegaskan, tidak akan berhenti untuk mendapatkan keadilan hukum di negara yang menjunjung hukum yang adil.
"Saya tidak akan berhenti sampai di sini, saya yakin Indonesia bangsa besar dan memiliki hukum yang berkeadilan,” tandasnya.
Kendati demikian, ia masih memiliki keyakinan di Indonesia masih ada keadilan di dalam hukum.
Load more