Hal senada disampaikan kuasa hukum Leonardo, Sonny Rachman. Ia menyatakan bahwa putusan hakim PN Denpasar tanggal 13 Mei 2024 dapat dengan mudah diperbaiki oleh Polda Bali, sehingga Robert dapat segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara untuk diadili oleh kejaksaan.
Sebagai informasi, pada 13 Mei 2024, PN Denpasar melalui putusan praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2024/PN Dps telah menggugurkan status tersangka Robert di Polda Bali.
Melansir pernyataan di media online di Bali, Andrew Sutedja selaku kuasa hukum Robert menyebut bahwa kliennya dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait dugaan pencurian. Ia menyebut dalam perkara tersebut kliennya telah menjadi korban kriminalisasi. (ebs)
Load more