alang, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial HK (33) warga Jalan Budi Utomo Dalam RT 005 RW 004 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang, harus meringkuk dalam sel tahanan Polresta Malang Kota akibat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial ER (22) asal Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar, Kamis (9/5/2024) lalu.
Tersangka melakukannya lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan untuk tersangka HK diamankan saat berada di Alun Alun Malang oleh tim Resmob Mahkota usai korban melaporkan atas peristiwa yang menimpanya.
"Korban melaporkan ke SPKT Polresta Malang Kota pada Kamis (9/5) atas pemerkosaan terhadap dirinya. Mendapatkan laporan petugas langsung lakukan olah TKP dan menangkap tersangka saat berada di Alun Alun Malang saat itu juga," ujar Kompol Danang kepada awak media, Jumat (24/ 5/ 2024 ).
Terkait kronologi kejadian kata Danang, pada hari Rabu (8/5) sekitar pukul 16.00 Wib, HK mendapatkan pesan Whatshap dari ER (korban) tentang permasalahan dokumen akte kelahiran.
"Jadi, tersangka dan korban ini sudah lama saling kenal. Lalu pada (8/5/2024) sore, korban ER yang datang ke Malang untuk cari pekerjaan ini mengabari tersangka melalui chat WhatsApp," ujarnya.
Dan tersangka menawarkan kepada ER untuk mengantarkannya ke Blitar dan korban mengiyakan, tanpa ada kecurigaan terhadap maksud hati tersangka yang ingin menolongnya.
Load more