Pegi juga menyampaikan bahwa nama sebutan Robi Iriawan itu bukan niat menghilangkan jejak melainkan nama panggilan.
"Identitas (Robi Iriawan) itu nama panggilan saya," ujar Pegi.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes pol Jules Abraham menyampaikan tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau seumur hidup dalam kasus Pembunuhan dan pemerkosaan ini.
Jules Abraham Abast mengatakan modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, Batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia.
"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," katanya. (iah/ebs)
Load more