Bandung, tvOnenews.com - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan menegaskan tidak akan kembali mengejar pengakuan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina wanita asal Cirebon.
"Terhadap Pegi Setiawan Kami tidak mengejar apa itu pengakuan apakah yang bersangkutan itu mengaku atau tidak yang jelas saksi-saksi sudah kita mendapatkan semua terkait keterlibatan PS sebagai otak daripada peristiwa ini, "ungkap Kombes pol Surawan. Minggu (26/5/2024).
Alasan tidak mengejar pengakuan langsung dari tersangka lantaran adanya saksi kunci yang menguatkan bahwa Pegi sosok pelaku utama dalam pembunuhan yang dilakukan 2016 silam.
"Jadi kita tidak memperhatikan lagi terhadap keterangan PS yang penting kita sudah mengumpulkan saksi-saksi kunci dan keterangannya sudah kita minta," katanya.
Surawan juga menyebutkan terkait Prapradilan manakala akan ada peraturan itu adalah hak tersangka.
Di sisi lain. Polda Jabar juga enggan membicarakan soal salah tangkap yang dituduhkan oleh terpidana sebelumnya yaitu Saka Tatal.
"Kemudian yang terkait salah tangkap semua jadi apapun keterangan yang dulu sudah pernah sampaikan oleh para pelaku ini dudah diuji oleh pengadilan bahkan sampai ke tingkat kasasi yaitu sudah vonis jadi saya kira tidak perlu dipersoalkan lag," ungkapnya.
Sebelumnya Tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan pihak kepolisian Polda Jabar yang menganggap dirinya adalah seorang tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Usai pihak Polda Jabar melakukan rilis kasus Pegi Setiawan secara spontan dengan nada suara tinggi mengatakan bahwa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam terhadap kasus tersebut.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini di Fitnah," ucap teriakan Pegi Setiawan.
Merasa di fitnah dalam kasus pembunuhan tersebut Pegi pun menyebut rela mati jika diperlukan.
"Ini fitnah saya rela mati," pungkasnya.
Lagi-lagi Pegi pun merasa tuduhan yang dilakukan Polda Jabar tersebut adalah salah dan dirinya megaku tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan tersebut.
"Saya tidak pernah sama sekali melakukan pemerkosaan," katanya.
Pegi juga menyampaikan bahwa nama sebutan Robi Iriawan itu bukan niat menghilangkan jejak melainkan nama panggilan.
"Identitas (Robi Iriawan) itu nama panggilan saya," ujar Pegi.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes pol Jules Abraham menyampaikan tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau seumur hidup dalam kasus Pembunuhan dan pemerkosaan ini.
Jules Abraham Abast mengatakan modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, Batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia.
"Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara," katanya. (iah/ebs)
Load more