Jakarta, tvOnenews.com - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin, 27 Mei 2024, memutuskan untuk tetap mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di level 4,25 persen. Tingkat bunga ini tidak berubah sejak bulan Maret 2023 lalu.
Saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum ialah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ialah sebesar 2,25 persen.
"Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di acara Konferensi Pers Penetapan TBP Periode Mei 2024 , di Jakarta, Selasa(28/5/2024).
TBP simpanan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan. TBP ini adalah besar suku bunga simpanan maksimal yang dijamin oleh LPS.
Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, penetapan TBP simpanan ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil serta menduk
“Selain itu, kebijakan penetapan TBP LPS adalah upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.
Jumlah Simpanan
Berdasarkan data April 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 573,915 rekening.
Sementara itu pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 18,32 juta rekening.
Lebih jauh Purbaya juga menjelaskan berdasarkan data pergerakan suku bunga, Suku bunga Pasar Simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau turun 9 bps ke level 3,41 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan Januari 2024.
“Searah dengan kebijakan makroprudensial bank sentral dalam memberikan insentif untuk mendorong likuiditas, diharapkan ruang perbankan untuk mengelola likuiditas semakin terbuka sehingga tidak terdapat kenaikan suku bunga yang signifikan,” jelas Purbaya.
(hsb)
Load more