Lebih lanjut, selama ini yang berkaitan dengan pertanahan yang ada di DIY, hanya dianggap sekadar miliknya Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman yang tidak membawa kemaslahatan. Padahal, sesungguhnya banyak tanah kasultanan dan tanah kadipaten ini yang dimanfaatkan oleh masyarakat, baik itu oleh swasta, pribadi atau pemerintahan.
"Maka pada 2024, kami (Paniradya Kaistimewan DIY) diingatkan oleh Ngarsa Dalem Sri Sultan HB X, bahwa tanah kasultanan dan tanah kadipaten boleh dimanfaatkan oleh masyarakat, tetap jangan lupa ada regulasi jangan dilanggar.
Saat ini, Paniradya Kaistimewan berusaha terus menyosialisasikan informasi tersebut. Harapannya semua masyarakat DIY mengetahui peraturan tentang pertanahan," katanya.(chm)
Load more