"Tinggal menunggu saja apakah nanti TPPU-nya nanti segera kita naikkan atau menunggu yang kasus korupsi ini selesai," ujarnya waktu itu.
Sebagai informasi Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (17/10/2023) memberikan vonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejari Mimika.
Majelis Kasasi Mahkamah Agung RI juga memutus menolak kasasi yang diajukan Kejari Mimika dalam perkara tersebebut dan telah dibacakan pada 20 Mei 2024.
Masyarakat Mimika kini sedang menantikan tindak lanjut dari Kejaksaan baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Pusat untuk mengungkap dugaan adanya TPPU yang dilakukan Johannes Rettob.(chm)
Load more