Jakarta, tvOne
"Ada peningkatan, tahun 2020 sebanyak 11 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kemudian tahun 2021 sebanyak 12 kasus," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, dari sebanyak 12 laporan pelanggaran Undang-undang perlindungan anak, para pelaku dalam kasus pencabulan ini dikenal oleh korban atau orang terdekat korban.
Bahkan para pelaku pencabulan dan korban ini masih ada hubungan keluarga dekat maupun jauh dan tinggal satu rumah.
Ia menyebutkan, orang terdekat dengan korban ini seperti orang tua, tetangga, maupun pacarnya yang hampir setiap hari bertemu dengan korban.
Load more