Jakarta, tvOne
"Kami telah menunjuk tim penilai untuk menaksir nilai ratusan kontainer peti kemas tersebut untuk selanjutnya dilelang," terang Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel Firmansyah Subhan di Banjarmasin, Kamis.
Dijelaskan dia, tim Datun Kejati sudah mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan pelelangan dan sekarang ada di Jakarta menandatangani kontrak penunjukan tim penilai.
Jika nantinya telah dilakukan penilaian, pelelangan akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
Kontainer berjumlah 160 unit yang terparkir selama empat tahun terakhir itu diketahui telah merugikan negara karena mengganggu operasional PT Pelindo III.
Dari perhitungan, kerugian negara yang disebabkan karena tak dapat dioperasionalkannya area yang diokupansi ratusan kontainer tak bertuan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Load more