tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Badung kembali membuat gebrakan dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 35.000 pekerja rentan dari berbagai sektor informal lewat ABPD tahun 2024.
Hal ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2024 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Badung dalam mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim melalui sebuah inovasi yang diberi nama "UCOK", Universal Coverage Ketenagakerjaan.
Dalam rangkaian kegiatan bertajuk "Gebyar Badung Peduli Pekerja", Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja. Seluruhnya akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian yang mungkin terjadi saat mereka sedang bekerja.
Bupati Giri Prasta dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada 5 bidang di mana salah satunya adalah jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Melalui regulasi dan program-program yang dimiliki, pihaknya bertekad untuk menjadikan Kabupaten Badung sebagai role model nasional dalam mewujudkan 100 persen coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kabupaten badung harus jadi salah satu role model di tingkat nasional, sehingga Kabupaten Badung bisa menciptakan Kabupaten yang sejahtera," tegas Bupati Giri
"Manfaatnya sangat luar biasa karena bisa mengurangi angka kemiskinan. Karena santunan yang diberikan ini bisa menggantikan pendapatan sehingga ahli waris yang ditinggalkan bisa melanjutkan tugasnya. Ini luar biasa keren dan kami harus menjadi 100 persen coverage,"tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Anggoro menyampaikan apresiasinya lewat penghargaan khusus kepada Bupati Giri Prasta yang telah mendorong terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh di wilayahnya.
Load more