Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 6 orang General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Menyusul penetapan enam tersangka kasus korupsi pemalsuan emas tersebut, isu mengenai logam mulia palsu berlogo Antam yang beredar di pasaran pun menjadi perhatian. Namun, Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie, angkat bicara dan menyangkal bahwa kabar tersebut tidak benar.
Dia menyampaikan bahwa PT Aneka Tambang Tbk menjamin seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
“Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar,” ujar Syarif, Sabtu (1/6/2024). (hsb)
Load more