Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan melawan seseorang yang sah sedang menjalankan tugas.
“Mereka terancan hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kompol Ari Bayu Aji, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (zaz/gol)
Load more