Tujuan Pinjaman
Lebih lanjut Monalisa Irawan mengatakan, tujuan pemberian pinjaman adalah untuk digunakan sebagai pembiayaan korporasi secara umum, termasuk tidak terbatas pada pembiayaan kembali obligasi dan pinjaman lainnya.
Dia menyebut bahwa pinjaman tersebut memiliki jangka waktu dua tahun, dan akan jatuh tempo maksimal pada tanggal 29 Mei 2027.
"Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," kata Monalisa Irawan. (hsb)
Load more