ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
penasihat hukum M. Zainul Arifin
Sumber :
  • Ist

CIMB Niaga Digugat Mantan Karyawan sebesar Rp20 Miliar Rupiah

Bank CIMB Niaga digugat pekerjanya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait penggugat yang merupakan karyawan selama bekerja mendapatkan tekanan dengan alasan performance kinerja penggugat dianggap tidak memuaskan selama bertahun-tahun
Selasa, 4 Juni 2024 - 22:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bank CIMB Niaga digugat pekerjanya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait penggugat yang merupakan karyawan selama bekerja mendapatkan tekanan dengan alasan performance kinerja penggugat dianggap tidak memuaskan selama bertahun-tahun selama kurun waktu 2018-2022 dan dalam memperjuangkan haknya pada tanggal 24 Agustus 2023.

Pihak CIMB Niaga secara sepihak mengeluarkan Berita Acara Bipartite dan disusul dengan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dengan nomor Surat PHK No. 075/HRIR/IX/2023 tanggal 14 September 2023 dengan alasan perubahan struktur organisasi Direktorat untuk efisiensi.

Sikap perusahaan yang tidak menyelesaikan permasalahan secara internal dan dugaan kuat melanggar aturan hukum menyebabkan kuasa hukum dari penggugat MZA Lawfirm & Partners menempuh upaya hukum ke pengadilan PHI PN Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 124/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt pst. 

"Hari ini kami melakukan gugatan ke PHI dimana kami beranggapan adanya perselisihan hak dimana perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan Peraturan Perusahaan dalam penilaian performance kerja Pasal 1 ayat (2) UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) termasuk dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada saat melakukan PHK terhadap prinsiple kami” ujar penasihat hukum M. Zainul Arifin, S.H,M.H, dalam pernyataanya, Senin (3/6/2024).

Agenda hari ini mempertemukan keduabelah pihak yang sebelumnya bersengketa dalam menyelesaikan permasalahan PHI dengan menyerahkan kelengkapan dokumen dalam beracara tetapi sangat disayangkan perwakilan dari CIMB Niaga tidak bisa menunjukkan surat kuasa resmi dari CIMB Niaga sehingga sidang ini harus ditunda karena keberatan dari pihak kami karena setiap tindakan dan perkataan didalam persidangan kami anggap nanti tidak ada pengakuan dari pihak CIMB Niaga sehingga ketua hakim yang dipimpin Budi Prayitno S.H,M.H menunda sidang sampai 3 minggu kedepan ujar Zainul.

Baca Juga

Di lain pihak Kuasa hukum penggugat Bionda Johan Anggara,S.E,S.H,M.M menambahkan bahwa PHK dengan alasan reorganisasi dan efisiensi yang dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

"Kami dari kuasa hukum menilai bahwa alasan PHK yang dikeluarkan oleh pihak CIMB Niaga sudah bertentangan dengan Putusan MK No. 19/PUUIX/2011 tanggal 20 Juni 2012 dalam Pasal 164 ayat (3)Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai alasan PHK karena efisiensi dapat dilakukan pengusaha dengan ketentuan perusahaan harus tutup secara permanen," ujar Bionda menjelaskan. 

"Walaupun Perusahaan Tergugat tidak tutup secara permanen tetapi tidak bisa dijadikan alasan PHK terhadap penggugat dikarenakan kinerja perusahaan sebagai tergugat dalam kondisi baik sehingga tergugat sudah melakukan kesewenang-wenangan yang tidak berlandaskan hukum dalam memperlakukan klien kami," ujar Bionda menegaskan.

 Medioni Anggari, S.H,M.M sebagai kuasa hukumpun menjelaskan bahwa akibat dari tindakan tersebut Penggugat mengalami kerugian materiil akibat dari berkurangnya hak atas pencapaian yang telah diperolehnya selama ini dikarenakan adanya Perselisihan Hak dalam perbedaan menafsirkan penilaian performance kerja, dan kehilangan pekerjaan akibat tindakan PHK sebelum masa pensiun ujar Anggi.

"Tidak hanya materiil saja klien kami mengalami kerugian immaterial atas tekanan batin/mental termasuk merusak reputasi, hancurnya kredibilitas penggugat dimata bawahannya, hilangnya potensi Penggugat untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi sehingga memenuhi unsur membuat dalil dalam SEMA No.3 Tahun 2018 perdata khusus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adanya Kerugian immaterial," ujar Anggi menjelaskan. (ebs)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baim Wong Bongkar Kondisi Paula Verhoeven, Hotman Paris hingga Buya Yahya Ingatkan: Jangan Ungkap Aib Pasangan!

Baim Wong Bongkar Kondisi Paula Verhoeven, Hotman Paris hingga Buya Yahya Ingatkan: Jangan Ungkap Aib Pasangan!

Hingga kini kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus menjadi sorotan. Terbaru, Hotman Paris memberikan pesan menohok soal dibeberkannya penyakit yang diduga diderita Paula. Mengenai hal ini Buya Yahya sudah mengingatkan sejak jauh hari.
PSSI Buka Suara soal Penunjukkan Pelatih Timnas Indonesia untuk SEA Games 2025: Bisa Jadi...

PSSI Buka Suara soal Penunjukkan Pelatih Timnas Indonesia untuk SEA Games 2025: Bisa Jadi...

Sekjen PSSI Yunus Nusi menanggapi soal penunjukkan pelatih Timnas Indonesia untuk SEA Games 2025 mendatang.
BUMN Kena Evaluasi! Rosan: Secara Total, Komprehensif dari Semua Direksi dan Anak- anak Perusahaan

BUMN Kena Evaluasi! Rosan: Secara Total, Komprehensif dari Semua Direksi dan Anak- anak Perusahaan

Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani menyampaikan Danantara akan melakukan evaluasi
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas Beberkan Penyebab Ormas Kerap Buat Resah

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas Beberkan Penyebab Ormas Kerap Buat Resah

Belakangan ini sorotan publik tak lepas dari tingkah organisasi masyarakat (Ormas). Pasalnya, sebagian ormas kerap sekali diberitakan karena keributannya
Timnas Indonesia Harus Waspada, Vietnam Jauh-jauh Hari Persiapkan Diri Jelang Hadapi Piala AFF U-23 2025

Timnas Indonesia Harus Waspada, Vietnam Jauh-jauh Hari Persiapkan Diri Jelang Hadapi Piala AFF U-23 2025

Piala AFF U-23 2025 dijadwalkan berlangsung di Indonesia pada 15 Juli hingga 31 Juli 2025 mendatang.
Guna Jaga Ketahanan Pangan, Polri Dukung Peningkatan Produksi Jagung

Guna Jaga Ketahanan Pangan, Polri Dukung Peningkatan Produksi Jagung

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan dukungannya terhadap peningkatan produksi jagung nasional guna menjaga ketahanan pangan.

Trending

Breaking News: Manajemen Real Madrid Akan Umumkan Pengganti Carlo Ancelotti Pekan Ini

Breaking News: Manajemen Real Madrid Akan Umumkan Pengganti Carlo Ancelotti Pekan Ini

Satu nama menjadi target Real Madrid untuk menggantikan peran Carlo Ancelotti di kursi kepelatihan tim.
Meskipun Anggap Timnas Indonesia Rival, Tapi 7 Negara Ini Diam-diam Beri Dukungan Agar Skuad Garuda Bisa Lolos Piala Dunia 2026

Meskipun Anggap Timnas Indonesia Rival, Tapi 7 Negara Ini Diam-diam Beri Dukungan Agar Skuad Garuda Bisa Lolos Piala Dunia 2026

Siapa sangka, 7 negara ini mendukung Timnas Indonesia melaju ke Piala Dunia 2026. Torehan sejarah bersama mantan pelatih Shin Tae-yong membuat level Indonesia
Timnas Indonesia Harus Waspada, Vietnam Jauh-jauh Hari Persiapkan Diri Jelang Hadapi Piala AFF U-23 2025

Timnas Indonesia Harus Waspada, Vietnam Jauh-jauh Hari Persiapkan Diri Jelang Hadapi Piala AFF U-23 2025

Piala AFF U-23 2025 dijadwalkan berlangsung di Indonesia pada 15 Juli hingga 31 Juli 2025 mendatang.
Breaking News: Carlo Ancelotti Sepakat Latih Timnas Brasil

Breaking News: Carlo Ancelotti Sepakat Latih Timnas Brasil

Fabrizio Romano mengatakan Carlo Ancelotti akan bergabung ke Timnas Brasil sebelum Piala Dunia antarklub 2025.
Media Korea Terheran-heran dengar Tantangan Utama Megawati Hangestri Bukan karena Hijab tapi Hal....

Media Korea Terheran-heran dengar Tantangan Utama Megawati Hangestri Bukan karena Hijab tapi Hal....

Dibalik, prestasi Megawati Hangestri, tentunya ada tantangan-tantangan yang jarang diketahui orang banyak. Pernah dialami Megatron Indonesia itu.
Ciro Alves Absen dalam Latihan Persib, Bagaimana Peluang Lanjutkan Sisa Musim Liga 1?

Ciro Alves Absen dalam Latihan Persib, Bagaimana Peluang Lanjutkan Sisa Musim Liga 1?

Ciro Alves dan Beckham Putra Nugraha absen dalam latihan perdana Persib setelah pertandingan terakhir melawan PSS Sleman.
Cegah Gangguan Investasi, MPR Dukung Revisi UU Ormas

Cegah Gangguan Investasi, MPR Dukung Revisi UU Ormas

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno begitu menyambut positif usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Selengkapnya

Viral