Namun Sjarnobi telah meninggal dunia sejak 2001 silam, sehingga sejak itu Sjarnobi bukan lagi pemegang saham. Sedangkan putranya, Eka meninggal pada 2022 lalu.
Untuk diketahui masalah ini terkuak setelah Arsjad Rasjid bersama tiga orang lainnya melayangkan permohonan PKPU terhadap Rozita dan Ery terkait kisruh pembagian bonus hasil keuntungan perusahaan PT Krama Yudha.
"Bagaimana perlindungan hukum bagi ahli waris yang tidak mengetahui perjanjian yang dibuat pewaris?" kata Damian. Kasus yang ditangani Damian sendiri, yakni permohonan PKPU dengan Termohon Ery Said, putra tunggal almarhum Eka Rasja Putra Said (Preskom PT Krama Yudha), dan cucu pendiri PT Krama Yudha H Sjarnoebi Said.(chm)
Load more