Sesuai amanat perundang-undangan, penyelenggaraan layanan JPH melibatkan banyak sekali aktor pelaksana layanan. Terdapat 71 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan SDM auditor halal di dalamnya sebanyak 1.272 orang di dalamnya. Juga, terdapat 253 LP3H dengan P3H sebanyak 96.851 orang P3H di dalamnya. Selain itu, terdapat pula 17 Lembaga Pelatihan JPH, dan 8.059 orang penyelia halal.
"Luasnya cakupan JPH dan besarnya ekosistem penyelenggaraan JPH memang menjadi potensi besar bagi pengembangan ekosistem produk halal kita," kata Aqil.
"Oleh karenanya, seluruh aktor layanan JPH terkait harus memastikan bahwa seluruh proses bisnis layanan yang dilaksanakan sesuai perannya masing-masing benar-benar berjalan dengan baik, profesional, sesuai ketentuan regulasi yang berlaku," pungkasnya.(chm)
Load more