Pati, tvOnenews.com - Aparat Satreskrim Polresta Pati menetapkan dua tersangka buntut pengeroyokan pemilik rental mobil asal Jakarta yang mau mengambil mobilnya yang di sewa namun tidak dikembalikan, di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kedua tersangka yang diamankan masing masing berinisial EN (51) dan BC (37), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo.
Keduanya berperan dalam penganiyaan bos rental asal Jakarta BH (52) dengan melakukan pemukulan, menendang dan menginjak kepada korban.
“Kami sudah menahan dua orang terkait dengan dugaan melakukan kekerasan secara bersama sama yang menyebabkan meninggal dunia, yaitu saudara EN dan saudara BC warga Desa Sumbersoko,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, Minggu (9/6/2024).
Keduanya berperan dalam penganiyaan bos rental asal Jakarta BH (52) dengan melakukan pemukulan, menendang dan menginjak kepada korban. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka pasal 170 yang mana ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tanun,” ungkapnya.
Satreskrim Polresta Pati saat ini masih terus melakukan upaya pengembangan untuk mencari pelaku-pelaku yang lain.
“Kami saat ini masih terus melakukan upaya pengembangan terhadap para pelaku pengeroyokan terhadap korban. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku pelaku lainnya,” ujar dia.
Load more