Jakarta, tvOne
"Kenaikan PNBP cukup signifikan, meskipun di masa pandemi COVID-19, pencapaian PNBP tersebut sangat baik dibandingkan tahun 2020," kata Kepala BTNGR Dedy Asriady di Mataram, Minggu.
Ia mengatakan PNBP tersebut diperoleh dari penarikan tarif tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan PP tersebut, tarif tiket masuk bagi wisatawan asing sebesar Rp150 ribu per hari pada hari biasa, sedangkan hari libur sebesar Rp200 ribu. Sementara bagi wisatawan nusantara hanya Rp5 ribu/hari pada hari bisa dan pada hari libur Rp7.500/hari.
Dedy menyebutkan jumlah pengunjung pada 2021 sebanyak 39.226 orang, terdiri atas wisatawan lokal mendaki gunung sebanyak 21.667 orang, dan wisatawan asing 436 orang. Selain itu, wisatawan lokal nonpendakian atau berwisata alam sebanyak 17.118 orang dan turis asing lima orang.
"Sejak pandemi COVID-19, jumlah turis asing yang berwisata ke Taman Nasional Gunung Rinjani jauh menurun dibandingkan sebelum adanya wabah. Contohnya pada 2019 bisa mencapai 12.764 orang," ujarnya.
Load more