Selain itu, Maurits juga kembali mengingatkan pemda untuk menggunakan produk dalam negeri. Upaya ini penting dilakukan untuk mengendalikan laju inflasi. Hal ini juga dapat membangkitkan pengusaha dalam negeri, utamanya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh karenanya, diharapkan pemda mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan melakukan percepatan.
"Caranya dengan mewajibkan pemda menetapkan target penggunaan produk dalam negeri paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa dalam APBD, mengutamakan produk UMK dan Koperasi dari hasil produk dalam negeri. Kemudian, mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Selanjutnya, pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi," tutur Maurits.(chm)
Load more