tvOnenews.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 226 seharusnya tidak bisa diputus dalam PKPU maupun pailit karena hal ini tidak sederhana, harus dibuktikan lewat pengadilan perdata biasa.
"PKPU dan Kepailitan itu kan jelas harus utangnya dibuktikan secara sederhana, tapi kalau dalam perkara ini kan karena ada janji pemberian bonus dalam akta notaris tahun 1998, tetapi kita tidak tau kapan berlaku dan berakhirnya kapan, formatnya bagaimana, sehingga harus dibuktikan pengadilan perdata," jelas Boyamin.
Selain itu, jumlah hutang semuanya menerka-nerka berapa sebenarnya, tidak bisa sepihak langsung konversi dari laba bersih perusahaan kemudian diajukan sekian persen kemudian ditetapkan oleh hakim pengawas dan dinyatakan sikap oleh pengurus, jumlah hutang yang tidak jelas dan clear, itu menjadi soal.
"jadi ada 3 hal ini salah kamar dan hakimnya juga tidak mencermati dengan seksama, pertama ini hal ini tidak sederhana, kedua jumlah hutang yang tak jelas, masa waktu perjanjian dari kapan sampai kapan formatnya bagaimana," kata Boyamin.
Ia menambahkan, jangan sampai hal-hal begini menjadi peristiwa buruk dalam penyelesaian utang piutang di Indonesia, dan tidak mencerminkan keadilan, apalagi diketahui ahli warisnya WNA Singapura.
"Jadi dalam kasus ini para hakim, pengurus & Kurator harus berhati-hati menilai kasus ini kedepan apabila adanya upaya hukum dan penyelesaian mekanisme lainnya," jelas Boyamin.
Boyamin menyoroti kinerja Majelis Hakim yang memutus pailit. Di sisi lain, Badan Pengawas Mahkamah Agung juga harus turun tangan memeriksa Kedua Hakim ini karena putusan-putusan yang kontroversi baik dalam perkara ini maupun perkara lainnya.
Load more